Senin, 03 Oktober 2011

Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Lumpur Lapindo

Lumpur lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sejak tanggal 29 mei 2006.

Lapindo Brantas Inc. melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur. Sampai dengan saat ini bahwa upaya dalam penanggulangan dampak tersebut dirasakan berbagai pihak kurang optimal dibandingkan dengan kerusakan yang terjadi. Hingga saat ini tindakan nyata dari Lapindo Brantas (Lapindo) sebagai pemegang izin eksplorasi dan eksplotasi pada Blok Brantas baru sebatas pemberian ganti rugi terhadap kerusakan fisik yang diderita warga sekitar daerah bencana. Sementara upaya menghentikan semburan lumpur dan upaya penanggulangan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat lain dari bencana tersebut belum ditangani secara benar dan sistematis

Menanggapi permasalahan dan opini negative dari para korban lapindo, pemerintah akhirnya mengeluarkan Keppres tentang pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo pada bulan November 2006. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memerintahkan pemilik lapindo agar membiayai para tim yang bekerja menyelesaikan semburan lumpur. Namun, pada bulan april 2007, pemerintah membuat Keppres baru. Presiden membentuk sebuah badan baru yang disebut Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden No.14 tahun 2007 yang memaksa Lapindo untuk membayar kompensasi kepada penduduk desa di zona bencana. Juni 2008 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.48 tahun 2008 yang meliputi tiga desa tambahan di zona terkena bencana. Namun kompensasi ganti rugi kali ini dibayar oleh APBN.

Untuk kedepannya, dibutuhkan peranan pemerintah untuk melakukan edukasi dan pemahaman pencarian migas di darat dan dibutuhkan kebijakan baru terkait dengan eksplorasi migas di darat yaitu kebijakan melakukan dan membuat analisis risiko kalau terjadi semburan lumpur mengingat di Jawa Timur termasuk kawasan yang mempunyai lapisan lumpur bertekanan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar