Senin, 18 April 2011

Yang membuat hukum menarik

Hukum sangat menarik untuk dipelajari karena ilmu hukum adalah satu-satunya ilmu yang mengatur dan menguasai 4 (empat) dimensi kehidupan manusia,
1. Dimensi Pertama, Hukum itu mengatur terhadap manusia yang akan lahir.
Contohnya terdapat dalam Pasal 2 KUHPerdata/BW  seorang ibu yang sedang mengandung/hamil dan akan membagi harta warisan, maka dia harus memperhitungkan ada jatah satu porsi untuk satu orang (anak yang dikandungnya tersebut ). Apabila tidak ada jatah untuk anak yang dikandung tersebut, maka pembagian warisan tersebut batal demi hukum/cacat yuridis. sebaliknya andai-kata anak yang dikandung tersebut mati sebelum lahir, maka dipandang tidak pernah ada, karenanya ketentuan ini disebut Pasal fiksi.
2. Dimensi Kedua: Hukum itu mengatur terhadap manusia yang telah lahir.
Contohnya Bayi = Orang dewasa adalah sama subyek hukum (Pemangku Hak dan Kewajiban), yang berbeda adalah kadarnya saja, ibarat orang dewasa kadarnya emas 24 Karat sedangkan bayi kadarnya 18 Karat atau belum memiliki KTP dan belum bisa ikut pemilu.
3. Dimensi ketiga : Hukum itu mengatur terhadap manusia yang akan mati.
Ada pesan-pesan khusus atau wasiat atau testament yang berlaku sebagai hukum yang harus ditaati, contoh: Pak Agus dalam sakratul maut memesan kepada keluarganya bahwa anak gadis tunggalnya bernama Mince kawinkan dengan Petrus dan pada saat perkawinan tersebut hadirkan ‘OM-Iler (Orkes Melayu Irama Teler) yang menambah khasanah keramaian pesta perkawinan tersebut.
4. Dimensi keempat: Hukum itu mengatur terhadap manusia yang telah mati.
Contoh: Penetapan Ahli waris bagi Islam/Muslim melalui + Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, Non Muslim melalui = Pengadilan Negeri setempat selaku peradilan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar